
Perkawinan Masuk Minta Adalah hubungan pertunangan antara kedua calon pasangan suami – istri telah diketahui oleh orang tua kedua belah pihak dimana usia mereka telah cukup dewasa dalam bertunangan ( berpacaran ).Pada umumnya orang tua dari keluarga laki-laki sebelum terjadi mereka akan berunding untuk menentukan waktu perkawinan dengan jelas “ masuk minta “ calon pengantin perempuan yang didahului dengan sepotong surat dan disampaikan oleh keluarga laki-laki dengan waktu yang telah ditentukan untuk masuk minta calon pengantin perempuan. Setelah adanya persetujuan dari keluarga perempuan bahwa mereka setuju untuk menerima kunjungan dari keluarga laki - laki, maka keluarga laki -laki mulai berunding untuk menentukan waktu masuk minta perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar